MERAKIT KOMPUTER CAAFIS POLRI

DALAM MENDUKUNG KEBIJAKAN KAPOLRI TENTANG RESPONSIF DIBIDANG PELAYANAN PADA MASYARAKAT UNIT IDENTIFIKASI POLRES JEPARA TELAH MEMBENAHI SARANA CAAFIS YAITU BEBERAPA UNIT KOMPUTER YANG MEMPUNYAI PROGRAM KHUSUS BERUPA FINGER RECORDER, PROGRAM INI MEMADUKAN ANTARA DATA, FOTOGRAFI, REKAM SIDIK JARI DAN PERUMUSAN SIDIK JARI SECARA AUTOMATIC, KEMUDIAN MENYIMPAN FILE-FILE TERSEBUT PADA DATA BASE CAAFIS.
CARA KERJA CAAFIS :
  • KOMPUTER 1 BEKERJA SEBAGAI PENGIPUT DATA SECARA DETAIL TENTANG CIRI-CIRI, BENTUK MUKA, BENTUK HIDUNG, BENTUK TELINGA, JENIS RAMBUT, WARNA RAMBUT, BENTUK MATA DAN WARNA, TINGGI BADAN, BERAT BADAN, TATO, DLL.
  • KOMPUTER KEDUA BEKERJA UNTUK MENGAMBIL
    1. FOTO BAIK FOTO DARI DEPAN, DARI ARAH KANAN, DARI ARAH KIRI DAN FOTO KHUSUS SEPERTI TATTO
    2. MEREKAM TANDA TANGAN SECARA AUTOMATIC
    3. MEREKAM 10 SIDIK JARI SECARA AUTOMATIC
  • KOMPUTER KETIGA
  • BEKERJA UNTUK MENHITUNG RUMUS SIDIK JARI
  • PRINT OUT HASIL IDENTIFIKASI CAAFIS ( MAMPU MEMBANDING SIDIK JARI LATENT YANG DITEMUKAN DI TKP
PERANGKAT KOMPUTER APA SAJA YANG DIBUTUHKAN GUNA MEMBANGUN KOMPUTER YANG DIGUNAKAN UNTUK CAAFIS
  1. CPU PENTIUM 4 DENGAN PROSESOR DUAL CORE
  2. VGA 128
  3. FINGER RECODER
  4. TANDA TANGAN DIGITAL
  5. FOTOH DIGITAL YANG MAMPU DI JALANKAN DENGAN KOMPUTER SECARA LANGSUNG
  6. PRINTER
  7. LAMINATOR
  8. STABILESER
  9. LAN CARD
  10. KABEL LAND CARD
SETELAH PERALATAN YANG ADA SUDAH SIAP INSTALL SOFTWARE DATA BASE CAAFIS, SOFTWARE FINGER RECORD, SOFTWARE PEN DIGITAL, SOFTWARE FOTOH DIGITAL, SOFTWARE PRINTER, SERTA INSTALL LISENSI DATA BASE DAN LISESNSI FINGER RECORD

DASAR HUKUM IDENTIFIKASI POLRI


I. UU KEPOL. NEG. RI NO. 2 TAHUN 2002

1. PSL 14 AYAT 1 BUTIR h

MENYELENGGARAKAN :

a. IDENTIFIKASI KEPOLISIAN

b. KEDOKTERAN KEPOLISIAN

c.LABORATORIUM FORENSIK

d. PSIKOLOGI KEPOLISIAN

UNTUK KEPENTINGAN TUGAS-TUGAS KEPOLISIAN

2. PSL 15 AYAT 1 BUTIR h

MENGAMBIL SIDIK JARI DAN IDENTIFIKASI LAINNYA SERTA MEMOTRET SESEORANG

II. UU KEPOL. NEG. RI NO. 28 TAHUN 1997

PSL 14 AYAT 1 BUTIR b MENYELENGGARAKAN :

a. IDENTIFIKASI KEPOLISIAN

b. KEDOKTERAN KEPOLISIAN

c. PSIKOLOGI KEPOLISIAN

d. LABORATORIUM FORENSIK

UNTUK KEPENTINGAN PENYIDIKAN TP SERTA YAN IDENTIFIKASI NON TP BAGI MASY DAN INSTANSI LAINNYA DLM RANGKA LAKS GAS FUNGSI KEPOLISIAN

MODERENISASI DI POLRES JEPARA



Profesionilisme diantaranya adalah pengadaan peralatan kerja sebagai sarana untuk melayani masyarakat dibidang identifikasi dengan mudah dan cepat, kemudian pengiputan data serta penyimpanan data secara aman dan akurat.

pemanfaatan teknologi baik hardware maupun software di kepolisian memang tidak bisa ditawar-tawar lagi sebab dinamika kejahatan telah menggunakan teknologi informatika / multi media.

Salah satu pemanfaatan teknologi informatika adalah CAAFIS yang berada di Unit Identifikasi Polres Jepara, dimana alat ini berfungsi sebagai penyimpan data sidik jari, foto, data seseorang secara detail dan valid.
pendapatan data diperoleh melalui pelayanan sidik jari bagi masyarakat yang akan melanjutkan sekolah/kuliah, bekerja, menikah, dan para tersangka dengan data yang telah diperoleh maka Unit Identifikasi Polres Jepara mampu menggolongkan jenis lukisan secara automatis dan membandingkan temuan sidik jari latent secara cepat dan ilmiah.

Yang melakukan pengambilan sidik jari adalah petugas Identifikasi yang memiliki sertifikasi dan bekerja pada Unit Identifikasi Polres Jepara, bagi masyarakat yang telah didata di unit identifikasi Polres Jepara akan diberi berupa ID Card dan rumus sidik jarinya dan beralku seumur hidup.

Jika data untuk sidik jari semakin banyak didapat maka pengungkapan kasus pidana melalui sidik jari akan semakin optimal, realitas yang ada pengimputan data terbatas dimana yang terdata hanya orang-orang yang akan melanjutkan kuliah, mencari kerja, dan para tersangka, untuk mendapatkan data yang banyak diperlukan kemauan organisasi internal maupun upaya dialogis dengan pemerintah daerah sehingga terwujud penyelenggaraan pelayanan yang bermuara pengungkapan kasus bagi penegakan hukum di Polres Jepara.
Di sadari atau tidak pengiputan data adalah pekerjaan yang tidak akan habis oleh waktu, dan manfaat pengiputan data sidik jari optimal atau tidak optimal kembali ke masalah pendapatan data.

OLAH TKP DAN FUNGSI TEKNIS



Olah tempat kejadian perkara adalah suatu tindakan secara prosedur dan sistematis sebagai upaya Polri untuk mencari dan mengidentifikasi secara detail baik benda (padat, cair), barang, surat, jejak, orang yang berada di tempat kejadian perkara.
dengan menggunakan hasil olah TKP maka akan diketahui bagaimana pelaku masuk, berbuat apa pelaku didalam TKP, berapa jumlah pelaku yang masuk di TKP, berjenis golongan darah apa si pelaku / korban , dengan menggunakan alat pelaku melakukan tindak pidana, jenis lukisan sidik jari pelaku, ukuran tinggi badan pelaku, jumlah kerugian meteri dan korban manusia.

Tindakan petugas saat olah TKP diaktualisasikan dengan membuat berita acara sebagai pertanggung jawaban bahwa polisi saat melakukan olah TKP adalah tindakan hukum dan barang bukti yang ditemukan di TKP adalah otentik dan valid sehingga mempunyai nilai pembuktian


SIDIK JARI DAN TEKNOLOGI INFORMASI



Kalau masing-masing lembaga menjalankan sistem pemeriksaan sidik jari sendiri, niscaya tujuan RUU Daktiloskopi tidak akan tercapai. Apalagi, sistem identitas kependudukan belum tertib.

Payung hukum daktiloskopi saja tidak cukup. Ia harus didukung tersedianya perangkat teknologi komunikasi informasi (Information Communication Technology/ICT). RUU Daktiloskopi harus merumuskan pemanfaatan database sidik jari dalam ICT sehingga fungsi daktiloskopi dapat lebih ditingkatkan. Daktiloskopi tidak bisa lagi hanya dipandang sebagai ilmu pengetahuan.

Harapan itu disampaikan kriminolog Adrianus Meliala ketika dimintai tanggapan seputar RUU Daktiloskopi. Sebagaimana diketahui, saat ini Dephukham tengah membahas kembali RUU yang mulai disusun sejak 2000 tersebut. Lebih lanjut, Adrianus berharap data sidik jari bisa difungsikan dengan baik untuk kepentingan kependudukan. “Jika sudah dimasukkan ke dalam sistem digital, bisa digunakan untuk data kependudukan,” ujarnya.

Menurut Guru Besar Kriminologi FISIP Universitas Indonesia ini berpendapat, pemeriksaan sidik jari yang dilakukan secara manual kurang bermanfaat dibandingkan secara digital. Itu sebabnya, kata Adrianus, di luar negeri daktiloskopi selalu dilengkapi ICT yang dikelola suatu lembaga.

Gagasan untuk menertibkan data identitas penduduk sebenarnya sudah diusung Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Tetapi, peraturan ini lebih menitikberatkan pada nomor induk kependudukan (NIK) yang berlaku seumur hidup. NIK dibuat setelah petugas mencatatkan biodata penduduk.

Sayang, administrasi kependudukan di Indonesia terbilang amburadul. Selama ini masing-masing lembaga mengumpulkan dan menyimpan sendiri sidik jari penduduk dan perhitungannya berbeda-beda. “Sangat kacau,” tegas Adrianus.

Padahal, identifikasi seseorang melalui sidik jari sangat penting. Dalam kasus-kasus terorisme, polisi sangat terbantu oleh identifikasi sidik jari di tempat kejadian perkara. Wewenang polisi mengambil sidik jari seseorang tegas diatur dalam pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pemerintah agaknya menyadari betul kondisi demikian. Itu sebabnya, Direktur Daktiloskopi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Dephukham Nazarudin Bunas berharap dengan payung hukum RUU Daktiloskopi, pengelolaan data sidik jari dan penggunaannya bisa dilakukan secara terpadu. “RUU tersebut merancang satu pusat lembaga daktiloskopi,” ujarnya.

Lembaga Daktilaskopi

Berdasarkan salinan RUU yang diperoleh hukumonline, kelak akan dibentuk Lembaga Daktiloskopi. Lembaga ini adalah instansi Pemerintah yang berfungsi sebagai pusat pembinaan dan penyelenggaraan daktilaskopi.

Meskipun ada Lembaga Daktiloskopi, kegiatan pengambilan dan rekam sidik jari tetap bisa dijalankan oleh instansi pemerintahan. Instansi dimaksud meliputi lembaga bidang penyidikan, keimigrasian, kependudukan, pemasyarakatan, atau instansi lain yang relevan. Syaratnya, instansi-instansi ini melaporkan hasil pengambilan dan rekam sidik jari kepada Lembaga Daktiloskopi.

Untuk memperluas jangkauan rekam sidik jari, di tiap provinsi atau kabupaten/kota dibenarkan mendirikan kantor unit pelaksana teknis. Pasal 3 RUU menyebutkan penyelenggaraan daktiloskopi dilaksanakan berdasarkan profesionalitas, pengetahuan ilmiah, dan kepastian hukum.

IDENTIFIKASI FORENSIK

Identifikasi forensik merupakan upaya yang dilakukan dengan tujuan membantu penyidik untuk menentukan identitas seseorang. Identifikasi personal sering merupakan suatu masalah dalam kasus pidana maupun perdata.Menentukan identitas personal dengan tepat amat penting dalam penyidikan karena adanya kekeliruan dapat berakibat fatal dalam proses peradilan.

Peran ilmu kedokteran forensik dalam identifikasi terutama pada jenazah tidak dikenal, jenazah yang rusak , membusuk, hangus terbakar dan kecelakaan masal, bencana alam, huru hara yang mengakibatkan banyak korban meninggal, serta potongan tubuh manusia atau kerangka.Selain itu identifikasi forensik juga berperan dalam berbagai kasus lain seperti penculikan anak, bayi tertukar, atau diragukan orangtua nya.Identitas seseorang yang dipastikan bila paling sedikit dua metode yang digunakan memberikan hasil positif (tidak meragukan).



SELAMAT DATANG DI IDENT POLRES JEPARA BLOGSPOT.COM